Selasa, 11 Februari 2014

Sekecap Asa dan Kenangku Tentangmu

Asa Tentangmu - KRM 7/2

merajut asa, merangkum rasa 
mengejar mimpi dalam ilusi 
sekalipun cinta belum terbalas 
akankah kau hamba hingga akhir?
hingga maut mendekatmu menyapamu lalu menjemputmu? 
cinta tak mudah teraba, tercerna hati 
kala rindu membuncah saat hasrat merongrong 
kini mulai membelenggu kisah 
dalam sepi yang terus meraba sukma 


 hujan adalah jawabku pada semesta 
ketika waktu menarik kenangku 
saat jiwa mengiba pada hati yang nista 
kala raga merapuh karena dosa 
walau hati terus meraung pada cinta

cinta tlah menjadi ladang 
dimana jiwa meraung karenanya

kala cinta tlah sirna 
biar kuambil sekam 
simpan dalam raga 
saat kuhambur dirinya dalam rekam



Senin, 09 Desember 2013

Suatu Hal, Sebuah Kata "Cinta"


Cerita Cinta
 (oleh seorang kawan yang entah dimana)

Detak jantung terus melantun. Langkah kaki tetap berpadu. Dalam lembaran warna kehidupan, Angan yang terpendam kan terwujud. Cita-cita yang tinggi kan tergapai. Dengan usaha serta keriangan dan kesungguhan. Itulah arti dari mencintai diri sendiri.
Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada di sisi kita. Tuhan memberikan kita 2 buah kaki untuk berjalan, 2 tangan untuk memegang, 2 telinga untuk mendengar, dan 2 mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugrahkan sekeping hati untuk kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping hati untuk seseorang untuk kita mencarinya. Itulah cinta. Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kita masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kita masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kita tidak mencintainya lagi jika kita masih tidak dapat melupakannya.
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan. Walaupun, mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai walaupun mereka telah disakiti sebelumnya. Dan, kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangun kembali kepercayaan.
Jangan sampai, kita menyimpan kata-kata cinta kepada orang yang tersayang hingga dia meninggal dunia dan akhirnya kita terpaksa mencatat kata-kata cinta itu pada pusaranya. Sebaiknya ucapkanlah kata-kata cinta yang tersimpan di benak kita, Sekarang selagi ada hayatnya.
Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat. Kita harus mengerti bagaimana harus berterima kasih atas karunia tersebut.
Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, Debu menjadi Emas, Keruh menjadi Bening, Sakit menjadi Sembuh, Penjara menjadi Telaga, Derita menjadi nikmat, Dan kemarahan menjadi Rahmat.
Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintai kita. Tetapi lebih menyakitkan mencintai seseorang dan kita tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cinta itu kepadanya.
Seandainya kita ingin mencintai atau memiliki hati seseorang, ibaratkan seperti menyunting sekuntum mawar. Kadang kala, kita mencium harum mawar tersebut, tetapi ada kalanya kita merasakan disaat duri mawar itu menusuk jari.
Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kita bertemu seseorang yang sangat berarti bagi kita hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kita harus membiarkannya pergi.
Kadangkala kita tidak menghargai orang yang mencintai kita sepenuh hati, sehingga kita kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.
Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya. Kisah silam tidak perlu diungkit lagi. Sekiranya, kita benar-benar mencintainya setulus hati.
Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, gemuk menjadi kurus, orang normal jadi gila, orang kaya jadi miskin, raja menjadi budak, Jika cintanya itu disambut oleh para pecinta palsu.
Kemungkinan, apa yang kita sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya. Dan kemungkinan apa yang kita benci tersimpan kebaikan di dalamnya.
Cinta kepada harta artinya Bakhil, cinta kepada perempuan artinya Alam, cinta kepada diri sendiri artinya Bijaksana, cinta kepada mati artinya Hidup, dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa.
Lemparkanlah seseorang yang bahagia dalam bercinta ke dalam laut, pasti ia akan membawa seekor ikan. Lemparkanlah pula seseorang yang gagal dalam bercinta ke dalam segudang roti, pasti ia akan mati kelaparan.
Seandainya kita dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam tetapi tidak mempunyai rasa cinta, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung. Cinta adalah keabadian dan kenangan adalah hal terindah dalam cinta yang dimiliki. Siapapun pandai menghayati cinta dan pandai menilai cinta karena cinta bukanlah sesuatu objek yang bisa dilihat oleh kasat mata. Sebaliknya, cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan.
Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati, dan meniupkan kehidupan kepadanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Itulah dahsyatnya cinta.
Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kita cintai menjadi dirinya sendiri. Dan tidak merubahnya seperti gambarang yang kita inginkan. Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri kita sendiri yang kita temukan dari dalam dirinya.
Kita tidak akan pernah tau, bila kita akan jatuh cinta, namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu. Dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya di hatinya.
Cinta bukanlah kata yang murah dan lumrah. Tetapi cinta adalah anugrah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat melihat dan menilai kesuciannya.
Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tetapi untuk dicintai orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir. Karena cinta sesuatu yang membawa keindahan dan kebahagiaan di dalamnya.
Cinta itu seperti kupu-kupu. Tambah dikejar tambah lari. Tapi kalau dibiarkan terbang, dia akan datang disaat kita tidak mengharapkannya. Cinta dapat membuatmu bahagia tapi sering juga bikin sedih. Tapi, cinta akan berharga jika diberikan kepada orang yang menghargainya.
Jadi, janganlah terburu-buru dan pilih yang terbaik.
Cinta bukanlah bagaimana menjadi pasangan yang sempurna bagi seseorang. Tapi bagaimana menemukan seseorang yang dapat membantu menjadi dirimu sendiri.
Jangan pernah bilang, “I Love You” kalau kita tidak pernah peduli. Jangan pernah membicarakan perasaan yang tidak pernah ada. Jangan pernah menyentuh hidup seseorang kalau hal itu untuk menghancurkan hatinya. Jangan pernah menatap matanya kalau semua yang kita lakukan hanya untuk berbohong. Hal yang paling kejam yang seseorang lakukan pada orang lain adalah membiarkannya jatuh cinta. Sementara, kita tidak berniat untuk menangkapnya.
Cinta bukan, “Ini salahmu !” tetapi, “Maafkan aku”. Bukan, “Kamu dimana sih ?!” tetapi “Aku disini”. Bukan “Gimana sih kamu ?!” tapi, “Aku ngerti kok”. Bukan, “coba kamu nggak kaya gini” tapi, “Aku cinta kamu seperti kamu apa adanya.”
Cinta bukan diukur dari berapa lama kita sudah bersama atau berapa sering kita bersama. Tapi, apakah selama kita bersama, kita selalu mengisi satu sama lain dan saling membuat hidup yang berkualitas.
Kesedihan dan kerinduan hanya terasa selama yang kita inginkan dan menyayat sedalam yang kita ijinkan. Yang berat bukan bagaimana cara menanggulangi kesedihan dan kerinduan itu. Tapi, bagaimana cara belajar darinya.
Cara jatuh cinta, Jatuh tapi jangan terhuyung-huyung, Konsisten tapi jangan memaksa, Berbagi dan jangan bersikap tidak adil, Mengerti dan cobalah untuk tidak banyak menuntut, Sedih dan jangan pernah menyimpan kesedihan itu.
Memang sakit, melihat orang yang kita cintai hidup bahagia dengan orang lain. Tapi, lebih sakit lagi kalau orang yang kita cintai itu tidak berbahagia bersama kita.
Cinta akan menyakitkan saat kita berpisah dengan seseorang. Lebih menyakitkan apabila kita dilupakan oleh kekasih. Tapi, cinta akan lebih menyakitkan lagi apabila seseorang yang kita sayangi tidak tau apabila yang sesungguhnya kita rasakan.
Yang paling menyedihkan dalam hidup ini adalah menemukan seseorang dan jatuh cinta hanya untuk menemukan bahwa dia bukan untuk kita. Dan kita sudah menghabiskan waktu yang banyak untuk orang yang tidak pernah menghargainya.
Kalau dia berkata “tidak”, maka dia tidak akan pernah berkata “ya” setahun lagi atau sepuluh tahun lagi. Biarkan dia pergi !
Cinta adalah semangat, Cinta adalah kepercayaan, Cinta adalah energi yang tidak bisa dimusnahkan. Ia hanya bisa berubah bentuk. Cinta memang tak harus memiliki karena mencintai berarti memberi dan tak pernah meminta.


Minggu, 08 Desember 2013

Realitas Dunia Kerja Saat Ini:...
orang sekarang itu aneh....
sarjana teknik/pertanian kerja di bank
sarjana keguruan ga minat jadi guru
sarjana hukum jadi penjual pulsa
sarjana sospol bingung cari kerja...
itu ga enak banget



Realitas Dunia Kerja Masa Depan Kita...
coba kalo sesuai porsi masing2:
sarjana teknik jadi ahli mekanik kelas dunia
sarjana ekonomi jadi bendahara keuangan PBB
sarjana pertanian jadi ilmuan yang bisa bikin hasil tani murah cepat berkualitas
sarjana keguruan mencetak generasi emas secara beruntun
sarjana sospol jadi pemimpin negeri

coba itu terealisasi, pasti gak ada pengangguran di bumiku Indonesia tercinta
maaf kalo saya sebut nama. ini fakta, hanya agar kita menjadi lebih baik dari sebelumnya dan bisa membebaskan Indonesia dari belenggu pengangguran dan Indonesia akan jauh lebih baik menjadi tolak ukur peradaban dunia :)

KRM - 2013

Seberkas Catatan Perjalanan

  1. orang yang duduk diatas biasanya terkena 2 penyakit. BUTA melihat kegelisahan rakyat dan TULI mendengar jeritan kesedihan rakyat. jangan cuma pemilih yang cerdas tapi jg kandidat yg dipilih harus cerdas peduli dan membumi pada nilai kerakyatan. (simpulan petualangan hari ini)
  2. korupsi itu dasarnya adalah memiskinkan negara, merepotkan rakyat luas dan menghancurkan diri sendiri lebih dari sebuah balas dendam... itu perbuatan bodoh. mari jadi generasi muda negri ini dengan mental yang juara
    {Mr Bambang Santosa}
  3. voting (pemungutan suara) hanyalah menciptakan seorang "PENGUASA" bukan "PEMIMPIN"
    {P.S.4}
  4. untuk menuju sukses itu sulit tidak ada jalan pintasnya kita harus mau belajar tekun, tidak gampang mundur. rela dikritik, dimarahi, direvisi berkali2 bahkan jadi bahan tertawaan orang tapi, INGAT itu semua tidaklah berarti ketika kita meraih kesuksesan kita minimal target yang kita patok bagi diri pribadi
  5. guru SMAku dlu bilang "alle achen ist schwerr" (segala permulaan itu sulit) dan ak muridnya masih percaya lewat proses kita akan belajar tentang banyak hal untuk lebih baik...(Sir Paiman)

Senin, 26 Agustus 2013

Manusia Monopluralis


Hakikat Manusia Indonesia Berdasarkan Pancasila yakni Monopluralis
“monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.
Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.             susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.             sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.             kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas. aspek jiwa, raga, pribadi, sosial,dan aspek ketuhanan
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK MONOPLURALIS
Monopluralis, artinya terdiri dari banyak segi tetapi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
·         MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
       Sebagai makhluk individu manusia harus memiliki kesadaran diri. realita, martabat kepribadian, perbedaan dan persamaan dengan pribadi lain, khususnya kesadaran akan potensi-potensi pribadi.Melalui pendidikan, manusia dapat menggali dan mengoptimalkan segala potensi yang ada pada dirinya, serta dapat mengembangkan ide-ide yang ada dalam pikirannya dan menerapkan dalam kehidupannya sehari-hari yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia itu sendiri
·         MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
manusia tidak hidup dalam kesendirian.bersosialisasi dengan sesamanyaberhubungan dengan manusia lainkonsekuensi-konsekuensi sosial baik dalam arti positif maupun negatifpositif dan negatif ini adalah perwujudan dari nilai-nilai sekaligus watak manusia bahkan pertentangan yang diakibatkan oleh interaksi antarindividu. nilai-nilai sekaligus watak manusia bahkan pertentangan yang diakibatkan oleh interaksi antarindividu. Contoh sikapnya yaitu kekeluargaan dan kegotongroyongan. Manusia memerlukan pengertian, kasih sayang, harga diri pengakuan, dan berbagai rasa emosional lainTanggapan emosional tersebut hanya dapat diperoleh apabila manusia berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat.
Imanuel Kant mengatakan, "manusia hanya dapat menjadi manusia karena pendidikan". Jadi jika manusia tidak dididik maka ia tidak akan menjadi manusia dalam arti yang sebenarnya
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki naluri untuk saling tolong menolong, setia kawan dan toleransi serta simpati dan empati terhadap sesamanyamenjadikan suatu masyarakat yang baik, harmonis dan rukuntimbullah norma, etika dan kesopan santunan yang dianut oleh masyarakat.

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki 2 hasrat yaitu:
1.Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia yang lain di sekelilingnya
( Masyarakat).
2.Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekitarnya.

·         MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK RELIGIUS
tujuan beribadah kepada Tuhan YMEdiperlukan suatu ilmumelalui pendidikanmanusia dapat mengenal siapa Tuhannyamanusia bisa berpikir, bertindak, berusaha, dan bisa menentukan mana yang benar dan tidak benar.
Pertama, memakmurkan bumi .Kedua, memelihara bumi dari upaya-upaya perusakan yang datang dari pihak manapun

Kesimpulan oleh saya:
                Manusia adalah makhluk dengan berbagai peranan dalam dirinya sendiri antara lain sebagai makhluk individu, sosial dan religius. Dan seorang harus dapat mengaplikasikan it semua secara seimbang dalam pengabdian masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selasa, 20 Agustus 2013

Pemimpin Indonesia yang Oke dalam Opiniku

tugas ini di upload telat, terlalu ndadak mana suruh pake referensi yah biarlah tapi buatku pemimpin it terlahir dari pikiran perasaan jg hati masyarakat, rakyat kecil macem saya.

menurut saya sih pemimpin yang cocok berdiri menahkodai Indonesia saat ini (harusnya) muncul  dari hati luhur dan dedikasi sejati dalam masyarakat. dimataku pemimpin harus punya ''KEBANGGAN" dalam setiap perbuatannya tentang kedudukannya dalam tampu kekuasaan juga yang penting jabatannya. pokoknya pemimpin itu wujud nyata dari segala aspirasi juga harapan rakyat dari kelas manapun.

saya punya keyakinan kalo seorang pemimpin harus berani "BERKORBAN" demi bawahannya (jika tidak menyimpang), siap "PASANG BADAN" jika ada masalah dan mampu "MEMPERTANGGUNG JAWABKAN" perbuatannya.

sebelum seorang naik menjadi pemimpin, sebaiknya orang tersebut memiliki "KEPEKAAN" atau "GELORA MEMBAWA PERUBAHAN" bagi dirinya sendiri sekaligus masyarakat sekitarnya yang kelak menjadi skala nasional.

disamping itu dia harus memahami benar problem yg perlu diperbaiki dalam masyarakatnya juga sejauh mungkin mengerti keinginan rakyat yakni (mungkin) keinginan akan perubahan mendasar mengenai kehidupan mereka dalam berbagai bidang misalkan ekonomi yang mudah, kehidupan sosial yg baik juga politik yg bersih.

nah, jika sudah memiliki semua diatas itu dia perlu sebuah "KEBERANIAN" melakukan langkah awal perubahan yang nantinya menjadi awal dia dikenal masyarakat luas secara bertahap.

lebih mantap lagi jika dia (pemimpin) bisa menyelaraskan posisi antara jabatannya dengan masyarakat dengan meniadakan batas tersebut dalam waktu tertentu sehingga bisa saling sharing dan mengerti kebutuhan dan keinginan dua belah pihak. misalkan seorang pemerintah "MELIBATKAN" rakyatnya dalam rencana pembangunan berskala nasional demi meningkatkan taraf hidup.

jadi menurutku pemimpin yang punya kebanggaan dalam dirinya, keteguhan dalam pengabdian sejati pada rakyat ditambah kemampuan membaur secara total yang menyatukan semua perbedaan, saya yakin sekali Indonesia akan bangkit terbang dan berjaya juga menjadikan insan yang tinggal didalamnya layak mendapat kebaikan di segala sektor kehidupan.

NB: artikel ini 100% asli dari opiniku, bukan dari para ahli ato buku manapun karena pemimpin bukan lahir dari buku tapi dari nurani rakyat :)

Tata Tertib Mahasiswa UNS

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET.
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.          Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.          Rektor adalah Rektor Universitas.
3.          Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.          Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.          Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.          Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8.          Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.          Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10.      Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.      Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.      Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.      Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.      Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.      Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16.      Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.      Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.      Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.      Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.      Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.      Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)    Mahasiswa mempunyai hak:
a.    Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b.   Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.    Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.   Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.     Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.    Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.   Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i.      Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.     Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.    Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.   Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.   Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.     Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.    Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.   Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.      Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.     Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.    Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.      Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.   Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.   Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.   Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.       Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.       Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3.       Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.       Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.       Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7.       Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.       Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9.       Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10.   Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.   Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12.   Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15.   Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.   Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.    Perzinaan;
b.   Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c.    Menyakiti seseorang secara seksual;
d.   Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.    Kegiatan kurikuler
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.    Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
c.    Kegiatan lain.
(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis
c.       Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.      Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.      Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.