TATA TERTIB
KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET.
(SK REKTOR NOMOR:
828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
kutipan yang dimaksud dengan:
1.
Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.
Rektor adalah Rektor Universitas.
3.
Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di
Universitas Sebelas Maret.
4.
Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para
Pembantu Dekan.
5.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar
secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh
Universitas Sebelas Maret.
6.
Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang
mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif
dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.
Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan
dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman
baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8.
Pelanggaran adalah suatu tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.
Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan
kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10. Komisi Disiplin
adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan
memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus
Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas
Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras
adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika
adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika
adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian
adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya
yang berharga.
16. Senjata adalah
segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti
diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak
adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang
apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan
akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas
dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan
untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi
adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah
plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah
kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul
adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa
mempunyai hak:
a.
Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan
norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b.
Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan
layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka
kelancaran proses belajar;
d.
Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung
jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan
dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.
Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang
ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Memanfaatkan sumber daya universitas melalui
perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan,
minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i.
Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program
studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan
mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan
bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan;
j.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa
universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.
Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang
cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2) Setiap
mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan masa belajar di Universitas dengan
sebaik-baiknya;
d.
Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan
menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati dan menghargai semua pihak demi
terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD
1945;
g.
Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.
Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai
dengan martabatnya;
i.
Menghormati dan menghargai kepada tenaga
kependidikan;
j.
Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki
agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.
Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan
lingkungan;
l.
Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang
berlaku di universitas;
m. Memelihara dan
meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.
Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan
nasional; dan
p.
Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal
2.
2.
Mengganggu penyelengaraan pendidikan,
penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3.
Melanggar etika akademik seperti plagiarisme,
menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah
dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4.
Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat
merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau
izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.
Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan
kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7.
Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin
dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar
mengajar.
8.
Merokok di ruang kuliah, perpustakaan,
laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar
berlangsung.
9.
Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan
memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana
lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10.
Menolak untuk meninggal atau menyerahkan
kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan
universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.
Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan
sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12.
Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau
di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13.
Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan
atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada
di dalam lingkungan kampus.
14.
Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan
atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika,
bila berada di dalam lingkungan kampus.
15.
Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan
sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16.
Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan
serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam
lingkungan kampus.
17.
Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan,
atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang,
bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.
Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau
tindak kejahatan seksual seperi:
a.
Perzinaan;
b.
Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c.
Menyakiti seseorang secara seksual;
d.
Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila
lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan
oleh:
a. Pihak yang
langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan
langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat
dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat
melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1)
Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan
belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas,
sarana dan prasarana universitas.
(2)
Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan
fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a. Kegiatan
kurikuler
b. Kegiatan ekstra
kurikuler
(2)
Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur
dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1)
Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap
kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang
telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.
Kegiatan ekstra kurikuler
c.
Kegiatan lain.
(2)
Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh
fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan
atau Rektor.
(3)
Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian
izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai
bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di
dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di
luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA
PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1) Pemasangan
poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan
poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus
mendapat izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun
tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika
yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap
mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam
pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa
dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di
dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap
pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan
lisan;
b. Peringatan
tertulis
c. Pencabutan
sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan
melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan
statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan
penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1)
Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi
luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan
kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari
Universitas.
(2)
Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa
yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat
Universitas.
(3)
Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di
Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk
organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang
akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa.
Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum
diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
(2)
Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret
Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas
Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.